Pelaporan Pengelolaan Lingkungan bagi pemilik usaha/industri melalui Simponi Pasti

Dalam upaya mewujudkan pembangunan berkelanjutan diperlukan sinergitas keseimbangan berjalannya kegiatan ekonomi, sosial dan lingkungan. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Magetan yang semakin pesat perlu diimbangi dengan pelestarian lingkungan untuk menjaga daya dukung dan daya tampung lingkungan. Untuk menjamin pelaksanaan pengelolaan lingkungan maka usaha/industri wajib melakukan pelaporan terhadap komitmen yang telah dituangkan ke dalam dokumen lingkungan UKL UPL. Terkait hal tersebut maka pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Sesuai dengan rekomendasi persetujuan lingkungan yang dimiliki pemilik usaha/ industri bahwa pelaporan pengelolaan lingkungan wajib dilsampaikan setiap semester (6 bulan sekali). Petunjuk teknis tata cara penulisan pelaporan pengelolaan lingkungan dan pemantauan lingkungan diatur oleh KepmenLH No 45 tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Pelaporan yang dilakukan oleh pemilik usaha/industri selama ini adalah dengan menyampaikan dokumen secara fisik ke Dinas Lingkungan Hidup. Pelaporan pengelolan lingkungan ini diperlukan selain merupakan kewajiban pemilik usaha/industri juga memberi manfaat bagi Dinas Lingkungan Hidup sebagai fungsi pengawasan. Dengan laporan yang disampaikan bisa diketahui sejak dini kendala dan hambatan terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Hal ini merupakan kewajiban bagi pemilik usaha/industri juga bertujuan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan dan sebagai data pada saat terdapat pengaduan masyarakat.

 

Kini Pelaporan pengelolaan lingkungan bisa dilakukan secara online melalui Simponi Pasti yang bisa diakses pada website Dinas Lingkungan Hidup, https://dlh.magetan.go.id/ maupun website Pemerintah Kabupaten Magetan http://www.magetan.go.id/ Ataupun bisa langsung melalui link : http//s.id/PelaporanPLH

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *