Indeks Kualitas Air

Air merupakan sumber kehidupan, maka dari itu kualitas air tersebut wajib dijaga demi keberlangsungan kehidupan manusia dan alam sekitarnya. Secara umum sumber air yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dapat dikategorikan atas 2 kelompok, yaitu:

  1. Sumber air permukaan, yang dapat diperoleh dari sungai, danau, embung, telaga dan tidak termasuk air laut. Air tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari – hari seperti air minum, MCK, kebutuhan bidang pertanian
  2. Sumber air tanah, dimanfaatkan melalui proses penggalian atau pengeboran. Pemanfaatan air ini biasanya hanya untuk rumah tangga.

Sumber – sumber air tersebut tentunya wajib dijaga kualitasnya, termasuk kualitas air sungai dengan mempertimbangkan daya tampung dan daya dukung sungai. Pembangunan yang semakin pesat di berbagai wilayah Magetan mendorong banyaknya penggunaan lahan di sepanjang aliran sungai. Hal ini bisa dilihat, terutama sungai – sungai di daerah perkotaan, yang berubah fungsi menjadi permukiman dan kegiatan industri. Perubahan fungsi ini menimbulkan kekhawatiran akan menurunnya kualitas air yang mengalir sepanjang sungai tersebut.

Gambar. Sungai Gandong

Kualitas air sungai merupakan salah satu parameter dalam perhitungan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH). Indeks Kualitas Air dihitung dari hasil konversi Pollution Index (PI). Perhitungan IKA dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 115 Tahun 2003 tentang Pedoman Penentuan Status Mutu Air. Perhitungan ini didasarkan pada nilai hasil sampel terhadap baku mutu tiap parameter.

Berdasarkan nilai Pij, dapat dikategorikan tingkat pencemarannya.

No

Nilai Pij

Keterangan

1

0,0 < Pij < 1,0

Memenuhi Baku Mutu

2

1,0 < Pij <5,0

Tercemar Ringan

3

5,0 < Pij < 10,0

Tercemar Sedang

4

Pij > 10

Tercemar Berat

Status mutu air digambarkan dengan Indeks pencemaran yang digunakan untuk menentukan tingkat pencemaran relatif terhadap parameter kualitas air yang diizinkan. Indeks Pencemaran dapat memberi masukan pada pengambil keputusan agar dapat menilai kualitas air serta melakukan tindakan tertentu untuk memperbaiki kualitas air. Hasil pengukuran air sungai di Kabupaten Magetan Tahun 2019 dibandingkan dengan PP RI Nomor 82 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air untuk baku mutu air kelas III. Air kelas III adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi tanaman, dan/atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut. Perhitungan Indeks Pencemaran Air (Pij) di Kabupaten Magetan dihitung dengan konsentrasi parameter kualitas air yang dicantumkan dalam baku mutu peruntukan air kelas II.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *