Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) Tahun…
Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2024 di Kabupaten Magetan mencapai 67,29 dengan kategori sedang. Sedangkan capaian nilai…
Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan Kabupaten Magetan bertujuan untuk membantu dan melaksanakan Rencana Kerja Pemerintah Daerah di bidang lingkungan hidup dan pangan dengan optimalisasi pengelolaan sumber daya alam berwawasan lingkungan di seluruh daerah. Kami beroperasi di bawah Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, sesuai arahan Peraturan Daerah Bupati Magetan. Dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, kami merumuskan kebijakan dan koordinasi dalam pengelolaan lingkungan hidup, sementara Bidang Pangan menangani penyusunan kebijakan, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi ketersediaan, distribusi, variasi konsumsi, dan keamanan pangan.
Dalam menjalankan tugasnya Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan memiliki struktur organisasi yang antara lain Kepala Dinas, Sekretaris, dan Kepala Bidang. Pada Sekretariat terbagi menjadi 3 sub Bagian yaitu Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Sub Bagian Keuangan, dan Sub Bidang Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan. Terdapat 5 bidang dalam Dinas Lingkungan Hidup dan Pangan. 5 Bidang tersebut antara lain Bidang Tata Lingkungan, Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, dan Bidang Pangan.


Nilai Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) pada tahun 2024 di Kabupaten Magetan mencapai 67,29 dengan kategori sedang. Sedangkan capaian nilai…
Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945),…
Studi AMDAL Kegiatan Sarana Pelayanan Umum Pendidikan dan Kantor UNESA-Magetan yang berlokasi di Jl.Maospati-Barat Kelurahan Maospati Kecamatan Maospati Kabupaten…
