Gambar 1. DAM Bringin Magetan
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) sebagai indikator pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia merupakan perpaduan antara konsep Indeks Kualitas Lingkungan dan konsep Environmental Performance Index (EPI). IKLH dapat digunakan untuk menilai kinerja program perbaikan kualitas lingkungan hidup. Selain itu sebagai bahan informasi dalam proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) merupakan indikator kinerja pengelolaan lingkungan hidup yang dapat digunakan sebagai bahan informasi untuk mendukung proses pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Indikator kualitas lingkungan yang digunakan untuk menghitung IKLH terdiri dari 3 indikator yaitu Indeks Kualitas Air (IKA), yang diukur berdasarkan parameter – parameter pH, TSS, DO, BOD, COD, Total Fosfat, Fecal Coli, dan NO3-N. Indeks Kualitas Udara (IKU) yang diukur berdasarkan parameter SO2 dan NO2, dan indeks tutupan lahan yang diukur berdasarkan luas tutupan hutan.
Gambar 2. DAM Tonggoiro
Dalam perkembangannya (tahun 2009 – 2019) penghitungan IKLH telah mengalami penyempurnaan sebanyak 4 kali. Pada tahun 2012 – 2014 pengembangan metodologi telah dilakukan dengan melakukan pembobotan untuk menghasilkan keseimbangan dinamis antara isu hijau (green issues) dan isu coklat (brown issues). Isu hijau berkenaan dengan status, mutu, dan kelimpahan sumber daya hayati (organisme biotik) yang timbul atau terjadi akibat aktivitas kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan politik suatu masyarakat. Adapun isu coklat berkenaan dengan status, mutu, dan kelimpahan sumber daya non hayati (abiotik), termasuk dalam hal ini berbagai upaya pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan yang dilakukan.
Tahun 2016 – 2017 dilakukan penyempurnaan kembali dengan dengan pengembangan metodologi perhitungan IKA. Pada periode ini status mutu air yang digunakan adalah status mutu air kelas I PP Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air, sehingga nilai maksimum berada di angka 100 dan nilai minimum di angka 20. Selain itu juga dilakukan penyempurnaan metodologi perhitungan indeks kualitas tutupan lahan (IKTL) dengan mempertimbangkan aspek konservasi dan aspek rehabilitasi yang mempengaruhi perubahan tutupan lahan/hutan, serta karakteristik wilayah secara spasial. Indikator yang digunakan adalah :
- Luas tutupan hutan dan perubahan tutupan hutan
- Kondisi tutupan tanah. Indeks ini terkait dengan parameter C (tutupan lahan) dalam perhitungan erosi air limpasan
- Konservasi sepadan sungai/danau/pantai
- Kondisi habitat. Tingkat fragmentasi hutan/habitat.
Penyempurnaan IKLH pada tahun tersebut dilakukan sehubungan dengan adanya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2015 – 2019 yang menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan kualitas lingkungan hidup diarahkan pada peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang mencerminkan kondisi kualitas air, udara, dan tutupan lahan yang dilakukan dengan meningkatkan kapasitas pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum lingkungan.
Pada tahun 2019 ini perhitungan IKA menggunakan metode indeks pencemar dengan konsep semakin tinggi nilai indeks pencemar, semakin buruk kualitas airnya. Metode ini dapat menentukan status mutu air yang dipantau terhadap mutu air yang dipantau terhadap baku mutu air dengan satu seri data sehingga tidak banyak membutuhkan biaya dan waktu. Baku mutu yang digunakan dalam analisis adalah klasifikasi baku mutu air kelas II berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2001. Selain pengembangan metode, dikembangkan pula strategi lain yaitu penguatan sistem pemantauan kualitas lingkungan hidup, penguatan mekanisme pemantauan yang terintegrasi, serta penyediaan data dan sistem informasi lingkungan hidup yang valid dan akurat.